You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pulau Cagar Budaya Didirikan Homestay Tanpa IMB
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Homestay di Pulau Onrust Diduga Tanpa IMB

Bangunan homestay atau penginapan yang berdiri di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu Selatan, diduga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sudah saya cek ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  tidak ada izin IMB nya.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet Aryana mengaku, belum menerima permohonan perizinan dari pihak yang mendirikan bangunan tersebut.

33 Petugas PPSU Pulau Seribu Berasal dari Luar Wilayah

Dari plang bangunan itu, diketahui jika pihak yang membangun adalah Unit Pengelola Museum Kebaharian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Sudah saya cek ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  tidak ada izin IMB nya. Lagi pula itu ada larangan zonasinya, peruntukannya jelas, cagar alam tidak boleh dibangun," ujar Ismet, Senin (16/11)

Ismet menambahkan, pihaknya sedang mempelajari peruntukkan maupun perizinannya terkait pembangunan homestay di cagar budaya tersebut.

"Besok kami akan bawa petugas untuk menertibkan bangunan tersebut. Siapa pun tidak boleh membangun tanpa aturan," tandas Ismet.

Untuk diketahui, Dinas Pariwisata DKI Jakarta tengah membangun homestay di Pulau Onrust yang merupakan pulau cagar budaya dan dilindungi undang-undang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati